Sering muncul persepsi di masyarakat, ketika ada pengguna atau pemilik narkoba, pasal yang digunakan kadang Pasal 127 padahal seharusnya Pasal 11, atau sebaliknya.
Kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil hari ini beraudensi dan mendiskusikan berkaitan dengan saran-saran masukan-masukan, pendapat-pendapat mengenai rumusan RUU KUHAP kita yang saat ini sedang, masih sedang bergulir di Komisi III.
Ini pendapat saya ya, kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis. Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21 perintangan penyidikan, yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa.
Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua Mahkamah Agung, malah seringkali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu.
Komisi III DPR RI sampai saat ini masih fokus untuk membahas menyerap aspirasi dari berbagai pihak guna menuntaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan kini berada di titik nadir. Skandal suap sebesar Rp60 miliar ini bukan hanya mencoreng, tetapi telah merobek-robek marwah lembaga peradilan kita.
Mudik tahun ini kalau kita lihat lancar, cenderung lancar terkendali. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, berarti ada kemajuan. Kita harus apresiasi Polri, Korlantas Polri dan jajaran yang sudah mengantisipasi pelaksanaan mudik sehingga sangat lancar dan terkendali.
Penuntasan kasus teror di kantor Tempo menjadi poin penting untuk menunjukkan kalau kebebasan pers masih terjaga di Indonesia. Karena pentingnya hal ini, kami mendukung Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus ini.