Jadi hakim-hakim harus menjawab kepercayaan Presiden Prabowo ini dengan menjaga betul-betul nilai-nilai keadilan, dan tentu saja putusan-putusannya harus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jangan kemudian lagi hakim dinodai dengan praktik praktik jual beli putusan dan sebagainya yang sungguh-sungguh sangat merusak martabat, maruah wibawa peradilan kita.
Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri terus menunjukkan transformasi nyata sebagai Polisi Kerakyatan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Saya mengapresiasi BNN dan tim gabungan TNI-Polri, Bea Cukai, dan yang lainnya telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 ton di Kepri.
Ini membuktikan bahwa Kapolri sangat serius dalam menjalankan tugasnya. Premanisme adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas tuntas, dan Polri telah menunjukkan komitmennya.
Kalau lihat fenomena hari ini, banyaknya oknum, dan mungkin juga semua profesi ada seperti itu, yang kemudian menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.
Berkaitan dengan Surat Perintah Panglima TNI dalam menjaga kejati dan kejari oleh TNI, sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum.