KPK sebelumnya telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka.
PAN mendukung wacana Pilkada langsung dikembalikan ke DPRD. Hal itu dinilai untuk mengantisipasi terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap calon kepala daerah.
Selain para anggota DPRD Malang itu, KPK juga telah menahan tersangka Wali Kota Malang, Mochamad Anton. Mereka ditahan di Rutan terpisah untuk 20 hari pertama.
12 orang itu merupakan bagian dari 18 orang anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Wali Kota Malang.
Satu orang anggota DPRD Malang yang tak memenuhi panggilan pemeriksana adalah Sahrowi.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, penataan daerah pemilihan (dapil) Anggota DPRD kabupaten/kota pada pemilihan umum tahun 2019 harus sejalan dengan semangat perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisi II bersama dengan Penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu serta Kemendagri sepakat untuk mengkaji dahulu penataan daerah pemilihan (dapil), apakah akan tetap atau berubah untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019.
KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3).
Penyidik KPK sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang.
Meski belum ditandatangani Presiden Jokowi, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat Paripurna DPR.