Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, penataan daerah pemilihan (dapil) Anggota DPRD kabupaten/kota pada pemilihan umum tahun 2019 harus sejalan dengan semangat perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Penataan Dapil harus sejalan dengan UU 7/2017 yang di dalamnya terdapat 7 prinsip penataan dapil. Yang terpenting adalah penyederhanaan ini salah satunya kan meringankan biaya pemilu,” kata Riza di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, penataan dapil itu bukan untuk menyempitkan dapil terlalu kecil, karena akan memangkas representasi dan profesionalisme. Namun jika terlalu lebar juga memiliki masalah dengan biaya politik yang tinggi.“Penataan dapil ini memang sangat penting, makanya perlu dirumuskan hal yang prinsip di dalam terbentuknya dapil ditingkat kanupaten/kota,” jelasnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II DPR Pemilu



























