PDI Perjuangan (PDIP) menilai tidak ada urgensi konsultasi soal pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan Presiden Jokowi.
Selain tiga pimpinan, penyidik juga memanggil anggota DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri. Raden juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS.
Selain memeriksa Mustafa, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
Pimpinan DPR menjamin pasal penghinaan DPR yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bukan dalam rangka mempidanakan warga negara yang melayangkan kritik terhadap anggota dewan.
Dalam perkara ini, Bupati Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka. Politikus Partai Nasdem ini diduga sebagai pemberi suap untuk anggota DPRD Lamp
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan DPR menjadi polemik.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K dinilai sebagai benteng pembatas antara DPR dengan rakyat.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Seluruh anggota legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkomitmen untuk mengokohkan khidmat kepada rakyat. Hal itu dari hasil keputusan Rapat Pleno Fraksi PKS DPR dan DPRD.
Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan paripurna DPR menjadi polemik. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.