"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri,".
Tantangan sumpah itu dilayangkan Azis dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada Senin (13/12) kemarin.
"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!" ujar Azis.
Uang suap itu diambil Robin dari rumah Azis yang berlokasi di Jalan Denpasar, Jakarta pada 5 Agustus 2020
Uang diserahkan di parkiran basement Pengadilan Tipikor Jakarta
Salah satu saksi yang bakal hadir ialah Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi.
Hakim meminta Azis untuk menghadapi sidang kasus ini sesuai dengan aturan.
Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu atau senilai Rp519 juta.
Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah.
Azis menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.