Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyatakan Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 16.00 WIB.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris juga membenarkan soal agenda pemeriksaan Firli hari ini. Dia menyebut Firli akan diperiksa siang ini.
Perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam disebut memberi suap kepada sejumlah mantan pajabat Ditjen Pajak agar nilai pajak perusahaan diturunkan.
"Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Masalah besar bangsa ini dalam politik, terjadi kristalisasi dan penguatan kediktatoran konstitusional. Seolah-olah berbasis konstitusi, tapi yang terjadi adalah kediktatoran.
Azis bakal menjalani pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK masih mengumpulkan data untuk menjerat pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
Tim jaksa KPk berpendapat seluruh analisis yuridis dan fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim usai mempelajari pertimbangan putusan.
KPK masih perlu mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju