Direktur SMRC Sirojuddin Abbas mengatakan para pihak yang menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) belum tentu mengerti kepentingan dan manfaat besar dari aturan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tidak berkaitan secara inheren dengan Kartu Pra Kerja.
Baleg DPR RI segera membentuk tim perumus yang khusus membahas pasal-pasal krusial yang menjadi polemik dalam RUU Ciptaker.
Panja RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat lanjutan dengan pemerintah guna melakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tentang Cipta Kerja.
Klaster paling krusial dan penting dalam RUU Ciptaker adalah soal ketenagakerjaan. Timus Baleg DPR RI mendapat banyak poin penting kesepahaman dengan serikat pekerja. Poin-poin kesepahaman ini akan dimasukkan ke dalam DIM.
HNW menyebutkan dari sudut konstitusi dan hirarki perundangan salah satu yang bermasalah secara mendasar dan belum ada perbaikan hingga saat ini adalah Pasal 170 RUU Ciptaker.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa parlemen terbuka dalam menyerap semua aspirasi terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI akan memperjuangkan aspirasi serikat pekerja pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).