F-PKS ikut hadir membahas RUU Omnibuslaw Ciptaker karena ingin ikut mengawal sejak awal RUU tersebut.
Baleg DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan bahwa terdapat sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menabrak ketentuan yang sudah diatur oleh UU eksisting dan juga UUD 1945.
Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan selalu terbuka pada siapapun, termasuk bagi para non government organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan sumbangsih idenya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR masih melakukan pembahsan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dengan meminta masukan dari berbagai komunitas dan profesi.
RUU Omnibuslaw Ciptaker soal UMKM dianggap belum memberikan kepastian dan menunjukan keberpihakannya kepada pelaku UMKM
keberadaan RUU Ciptaker itu nantinya bisa mengurai tumpang tindih kebijakan yang berdampak pada buruknya iklim investasi di Indonesia.
dengan dimudahkannya perizinan, pembentukan koperasi usaha, pembuatan analisis dampak lingkungan, permudahan aspek pembiayaan
RUU Omnibuslaw Ciptaker klaster UMKM dinilai memberi kemudahan regulasi bagi para pelaku UMKM yang ingin memulai usaha
RUU Omnibuslaw Ciptaker klaster UMKM harus bisa memberikan solusi terhadap persoalan - persoalan klasik yang dihadapi pelaku UMKM
dunia usaha membutuhkan regulasi yang kompetitif, ramah bagi para investor, serta menyederhanakan perizinan usaha.