Baleg DPR RI terus melanjutkan pembahasan maraton Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Kali ini membahas DIM Bab III yang merupakan klaster peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas meminta kepada Pemerintah agar merekonstruksi beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan pasal 18 UUD 1945, berkaitan dengan otonomi daerah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arteria Dahlan mengingatkan dalam membahasa RUU Ciptaker, pemerintah harus mengerjakannya secara cermat, penuh kehati-hatian dan penuh kekhidmatan.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai Omnibus Law RUU Ciptaker dibutuhkan saat ini karena untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau agar kepentingan daerah menjadi fokus perhatian tim kerja DPD RI yang secara khusus dibentuk untuk terlibat pembahasan RUU Ciptaker yang sedang berlangsung saat ini.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan pemerintah daerah (pemda) harus dilibatkan dalam mendefinisikan kawasan strategis.
Pimpinan DPR dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sepakat membentuk tim kerja bersama untuk membahas Ombibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
Ekonom dari Universitas Padjadjaran Anang Muftiadi melihat RUU Ciptaker akan sangat fokus untuk memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jika nantinya disahkan.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menggelar pertemuan dengan MUI. Agenda pertemuan itu, MUI menyampaikan masukan terkait RUU Ciptaker dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).