RUU Ciptaker yang disahkan menjadi UU adalah keputusan yang sah secara hukum konstitusi dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR.
UU Ciptaker ini menciptakan pekerjaan untuk Indonesia yang mana dunia usaha yang bekerja untuk Indonesia
Menaker Ida minta para buruh untuk memikirkan kembali rencana mogok nasional dan aksi turun ke jalan
Paripurna DPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Dimana, DPR bersama pemerintah dan DPD RI telah sepakat Omnibus Law RUU Ciptaker dibawa ke Paripurna.
Pada lanjutan pembahasan RUU Ciptaker, sebanyak tujuh fraksi di DPR, DPD dan pemerintah menyepakati bahwasanya Omnibus Law RUU Ciptaker selesai dibahas di Tingkat I dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.
Anggota Baleg DPR Nurul Arifin mengakui bahwa satu urgensi dalam program digitalisasi sudah berlangsung cukup lama, dan untuk saat ini menjadi satu momentum switch off dari TV analog ke digital, karena memang desakannya sudah cukup kuat.
DPR RI dan Pemerintah berusaha memberikan hak pekerja dan kewajiban bagi pengusaha pada proporsi yang baik dan adil.
Baleg DPR RI kembali menggelar Rapat Panja RUU Cipta Kerja guna melanjutkan pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Sensitifnya pembahasan klaster ketenagakerjaan, menuai pro kontra didalam pembahasan Panja.
Semua itu membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptaker banyak mengandung masalah.