Eksekusi dilaksanakan usai vonis terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulsel di Kabupaten Gowa itu inkrah.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast
Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya menggarap proyek Gedung IPDN tersebut.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Ikhsan Fernandy dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9).
Waskita Beton Precast merupakan anak perusahaan BUMN Waskita Karya.
Dua saksi yang diperiksa itu di antaranya, dua mantan Direktur Utama PT Waskita Karya berinisial IGNP dan MC.
Kedua saksi itu ialah THK selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya, dan I selaku Supervisor Accounting PT Waskita Karya.
Kejagung juga memeriksa Accounting Manager PT Waskita Beton Precast, Sony Suseno dan Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, Moch Cholis Prihanto.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus suap ini.
Tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun