Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto yang telah divonis bersalah.
Agus Herijanto juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar
KPK terus mengumpulkan bukti-bukti penguat untuk menjerat tersangka korporasi.
Kejagung juga memeriksa 8 saksi lainnya dalam kasus korupsi tol MBZ.
Choliq diperiksa terkait kasus dugaan korupsi jalan tol Japek MBZ.
PT Waskita Karya menggarap proyek jalur kereta api dengan nilai Rp 508 miliar.
Agus Heriyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek di DJKA.
Agus Heriyanto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DJKA.
KPK sudah mengirim tim untuk melihat kondisi bangunan yang diduga dikorupsi itu.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah ada aturan yang dilanggar