Kamis, 04/06/2026 18:38 WIB

KPK Usut Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar dari Waskita ke Ketum Hipmi





Aliran uang itu sebelumnya terungkap dalam proses persidangan perkara dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub di Pengadilan Tipikor Medan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan aliran uang sebesar Rp 3,5 miliar dari Waskita Karya kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari.

Aliran uang itu sebelumnya terungkap dalam proses persidangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di Pengadilan Tipikor Medan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein mengatakan, tim penyidik akan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk memanggil dan memeriksa pihak PT Waskita Karya dan Akbar Himawan Buchari.

"Tentunya itu akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Termasuk tadi pertanyaan berikutnya itu sumbernya dari PT Waskita. Ya kita akan pastikan melakukan dua pihak. Panggilan untuk ke pemberinya maupun ke penerimanya," kata Taufiq dikutip Rabu, 3 Juni 2026.

Taufiq mengatakan, tim penyidik sudah mengantongi informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut. Hal ini mengingat proses penyidikan dan penuntutan di KPK berada di bawah Kedeputian Penindakan.

"Itu memang sudah diketahui oleh tim penyidik karena di sini kan ada JPU dan penyidik satu atap jadi hasil penyidikan itu kita juga sharing dengan jaksa penuntut umum kemudian hasil persidangan juga di-sharing dengan tim penyidik," katanya.

KPK saat ini telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi proyek DJKA, terutama di wilayah Sumatra bagian selatan (Sumbagsel). Dalam proses penyidikan tersebut, KPK sudah mengantongi pihak yang menyandang status tersangka. Namun, tak tertutup kemungkinan penyidik KPK akan mengembangkan kasus tersebut dengan mendalami dugaan aliran uang kepada Akbar Himawan Buchari.

" Tetapi apakah itu akan dilakukan di surat penyidikan yang Sumbagsel, tentunya akan dipertimbangkan oleh tim penyidik. Apakah fakta-fakta ini masih ada korelasinya dengan surat perintah penyidikan yang sedang berjalan karena tentunya kan ini tersebar ya ada di Sumut, ada di Sumbagsel, ada yang bagian timur juga tuh kalau enggak salah Makassar nanti akan ada pengembangan juga. Jadi apakah nanti akan diperiksa di surat penyidikan yang mana itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik," katanya.

Aliran uang Rp 3,5 miliar dari Waskita Karya kepada Akbar Himawan Buchari terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/4/2026) lalu. Aliran uang itu diungkapkan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan itu, Eddy mengatakan, awal mula terjadinya pemberian uang kepada Akbar karena adanya permintaan untuk mempertemukan beberapa pihak dalam proyek kereta api. Eddy mengaku memberikan uang kepada Akbar yang berkaitan dengan kasus DJKA melalui anak buahnya yang bernama Roni.

KEYWORD :

Korupsi DJKA Kemenhub Kementerian Perhubungan Waskita Karya Akbar Himawan Buchari Ketua Hipmi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :