Tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun
MAY merujuk pada keterangan M. Abi Yudha. Penyidik hanya memeriksa satu saksi pada Jumat.
Dugaan aliran uang itu akan didalami jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek IPDN dengan terdakwa mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya,
PT Waskita Karya diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 27,2 miliar.
"Tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan,"
Hakim Eko mendalami dugaan aliran dana itu kepada saksi mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.
Kecurigaan itu pun sempat dikonfirmasi jaksa KPK kepada saksi selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Waskita Karya, Yudhi Darmawan.
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan,"
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar atau Rp 26.667.071.208,84.
Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.