KPK sedang bekerja untuk mencari bukti keterlibatan perusahaan pelat merah tersebut.
Tujuh BUMN ini meliputi PT Waskita Karya Rp3 triliun, PT PII Rp1,08 triliun, PT SMF Rp2 triliun, PT Adhi Karya Rp1,97 triliun, PT Hutama Karya Rp23,85 triliun, Perum Perumnas Rp1,56 triliun, dan PT PLN Rp5 triliun.
KPK berencana memanggil ulang Adi Wibowo dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.
Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni pada Rabu, (29/12) kemarin.
Mereka ialah Tukijo selaku Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya. Sementara Anjar Kuswijanarko merupakan bekas SVP Production Control Division PT Waskita Karya.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo)," kata plt jubir KPK, Ali Fikri.
Dugaan tersebut didalami ke Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan dan mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo.
Adi seharusnya sudah ditahan KPK pada 10 November 2021 lalu. Namun, Adi tidak hadir karena mengaku sakit.
Fathor merupakan terpidana kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Corporate Secretary Waskita (Persero) Ratna Ningrum mengatakan transaksi divestasi jalan tol ini merupakan bagian dari 8 Stream Penyehatan Keuangan Waskita.