Berita sebelumnya Klik Disini, pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri dengan alasan belum ada deal yang jelas.
Jika tidak ada kesepakatan di antaranya dan Novanto, kata Otto, nantinya tentu akan merugikannya serta Novanto.
Dikatakan jaksa, uang yang diberikan kepada Novanto itu disalurkan melalui Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Novanto.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Andi membayar uang pengganti sebesar US$ 2.150.000 dan Rp1,1 miliar.
Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Namun, Halim menegaskan Novanto tidak dapat mencabut keterangan karena kasus kecelakaan tersebut bukan delik aduan.
Dikatakan Febri, dalam dakwaan tersebut akan dijelaskan secara gamblang bagaimana proses pemberian uang tersebut.
Menurut Febri, hal itu belum pernah diungkapkan pihaknya dalam dakwaan terdakwa e-KTP sebelumnya.
Berkas perkara Novanto telah lengkap dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sore tadi.