Pasca penetapan tersangka itu, Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan sedianya digelar pada 30 November 2017.
Dengan pelimpahan itu, tak lama lagi Novanto akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi untuk diadili.
Meski sejumlah nama telah bermunculan untuk mengisi kursi Ketua DPR menggantikan posisi Setya Novanto, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) lebih memilih Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Penuntut umum selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan.
Dewan Kehormatan Partai Golkar menyarankan agar seluruh kader memberikan kesempatan napas penghormatan yang terakhir kepada Setya Novanto selaku Ketum Partai Golkar.
Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya.
Sejumlah pengurus DPD I Partai Golkar meminta masukan Presiden Jokowi atas masalah yang sedang dihadapi partai tersebut. Tak hanya DPD, pelaksana tugas (Plt) ketua umum (Ketum) Partai Golkar Idrus Marham juga meminta restu kepada Jokowi.