Meski menang dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR Setya Novanto sebaiknya tidak lagi memimpin DPR.
Pengurus DPD Partai Golkar seluruh Indonesia sepakat pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dan pergantian Ketua DPR dilakukan setelah putusan praperadilan Setya Novanto.
Hakim Kusno meminta KPK sudah langsung siap dengan jawabannya pada saat persidangan mendatang.
Sebelumnya, Novanto telah lebih dahulu tiba. Mengenakan rompi tahanan KPK, Novanto juga bungkam.
Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR dinilai masih rancu apakah kejahatan korupsi atau hanya sensasi. Hal itu terkait kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun yang belum dapat dibuktikan.
Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MKD DPR sebelumnya menyurati KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novanto.
KPK didesak mengusut keterlibatan Menkumham Yasonna Laoly dan Gubernur Ganjar Pranowo.
Dalam praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan yang diajukan Novanto. Putusan tersebut membuat status tersangka Novanto gugur.