Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas penyidikan dan surat dakwaan dugaan korupsi proyek e-KTP yang Setya Novanto ke PN Tipikor Jakarta, pada Rabu (6/12/2017).
Dalam surat dakwaan itu, diuraikan pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, termasuk ketua DPR RI sekaligus Ketum Golkar nonaktif tersebut."Termasuk akan diuraikan dugaan tersangka SN diuntungkan dari proyek e-KTP ini," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (6/12/2017) malam.Menurut Febri, hal itu belum pernah diungkapkan pihaknya dalam dakwaan terdakwa e-KTP sebelumnya. Seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Itukan belum ada di dakwaan sebelumnya kan," ujar Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
e-KTP Setya Novanto


























