Pengacara Otto Hasibuan
Jakarta - Pengacara Otto Hasibuan mundur menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto. Surat resmi pengunduran diri diserahkan Otto kepada Novanto serta penyidik KPK Ambarita Damanik pada hari ini, Jumat (8/11/2017).
Diketahui, Otto menjadi kuasa hukum Novanto sejak 20 November 2017, atau setelah Ketua DPR RI itu ditahan penyidik KPK. Belum genap sebulan Otto mendampingi Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu yang dalam hitungan hari akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu 13 Desember 2017."Saya memutuskan untuk mengundurkan diri. Terhitung tanggal kemarin, sebenarnya berlaku hari ini saya tidak jadi kuasa hukum dan dengan resmi saya mengudurkan diri sebagai kuasa hukum beliau," ucap Otto di gedung KPK, Jakarta,Otto memilih mundur jadi kuasa hukum Novanto lantaran tak ada kesepakatan dengan Novanto dalam menghadapi proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Meski demikian, Otto enggan merinci lebih lanjut mengenai tak adanya kesepakatan antara dirinya dengan Novanto. Otto pun menepis mundurnya sebagai kuasa hukum karena ada gesekan dengan kuasa hukum Novanto lainnya, yakni Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.
Setya Novanto Fredrich Yunadi Otto Hasibuan