Pasca menyandang sebagai tersangka kasus dugaan suap, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengundurkan diri sebagai gubernur dan sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangjan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Pihak KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal penetapan tersangka maupun perkara suap tersebut.
Empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS ditahan penyidik KPK di rumah tahanan terpisah usai menjalani pemeriksaan intensif.
Dari Rp 470 Juta itu, sekitar Rp 300 juta diduga terkait suap pemulusan pengalihan anggaran. Sedangkan sisanya atau sekitar Rp 170 Juta diduga terkait setoran triwulan untuk DPRD Kota Mojokerto.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
Handang mengaku bantuannya untuk mengurus persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan atas rekomendasi dari dari Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Brotoseno juga divonis hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menyebut suap itu bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang
Dijelaskan jaksa, penyuapan Samsu terhadap Akil Mochtar itu berawal dari pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara