Fahd didakwa menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Tersangka pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor
KPK mengantongi bukti dugaan tersebut dari proses penyidikan dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara tiga lainnya yang diduga memberi suap yakni petinggi PT Merial Esa yakni, Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Penyidik KPK terus mendalami dokumen-dokumen yang didapatkan dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat tersebut.
Febri memastikan penyidikan kasus gratifikasi ini terpisah dari proses penyidikan kasus suap terkait pembayaran fee agensi yang sebelumnya dibongkar melalui operasi tangkap tangan.
KPK sendiri masih meyakini Ali Fahmi maish berada di dalam negeri. Pasalnya, Ali Fahmi masih masuk dalam daftar pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri.
Menurut Febri, perpanjangan penahanan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. Selain itu demi kepentingan pemberkasan perkara.
KPK sebelumnya resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sebelumnya tim lebih dahulu mengamankan seorang pengusaha Rico Diansari (RDS). Rico diduga sebagai kurir uang suap dari Jhoni Wijaya.