Ifa merupakan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus percabulan mantan suami Dewi Persik tersebut.
Mobil dengan plat dinas itu digunakan Handang saat mengambil uang suap di kediaman Country Director PT EK Prima Rajes Rajamojanan Nair.
Para kepala dinas harus berani tegas mengatakan menolak setiap adanya permintaan uang dari anggota DPRD.
Diduga suap tersebut terjadi setelah ada kesepakatan antara Basuki dengan setiap kepala dinas. Dimana pemberian senilai Rp 600 juta dari setiap SKPD disepakati secara bertahap.
Sebelumnya Basuki pernah dijerat menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK)
Bukti keterlibatan pihak lain yang diduga pemberi dan penerima suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda
Dugaan suap dari sejumlah anak buah Gubernur Jatim Soekarwo itu terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran
Politikus Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait pengawasan kegiatan
Uang suap yang telah diterima secara bertahap, dipergunakan Kamaludin dan Patrialis untuk kepentingan pribadi. Di antaranya dinikmati untuk bermain golf dan umrah Patrialis.
Kamaludin kemudian menyerahkan draf putusan itu kepada Basuki. Penyerahan itu dilakukan Kamaludin ke Basuki setelah Patrialis bertolak dari tempat tersebut.