Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugana suap tersebut. Yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono yang diduga penerima suap.
Dalam praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan yang diajukan Novanto. Putusan tersebut membuat status tersangka Novanto gugur.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkiat kasus suap tersebut. Salah satunya adalah Anggota DPRD Jambi Supriyono.
MKD DPR tidak bisa memproses Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan KPK.
Penetapan tersangka atas pemeriksaan intensif dan gelar perkara terkait OTT tersebut.
Marwah DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat harus dijaga dari kasus korupsi e-KTP. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan Ketua DPR Setya Novanto untuk mengundurkan diri. Hal itu dinilai untuk kebaikan DPR dan Partai Golkar.
Dua tokoh Partai Golkar disebut berpotensi untuk menggantikan posisi Setya Novanto sebagai ketua umum (Ketum) Partai Golkar.
Pertemuan antara Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat I menginginkan adanya musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).