Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II akan melakukan safari politik ke sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan partai politik nonparlemen untuk menyerap aspirasi terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
Rifqi menjelaskan langkah tersebut merupakan arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad guna memperluas partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Beliau memberikan arahan untuk kami melakukan silaturahmi kepada partai-partai nonparlemen dan ormas, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Walubi, termasuk organisasi keagamaan Kristen, dan seterusnya,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut dia, kunjungan tersebut bertujuan menghimpun berbagai pandangan mengenai desain pemilu dan demokrasi Indonesia ke depan. Masukan dari berbagai elemen masyarakat itu akan menjadi bahan dalam mempertajam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Pemilu yang tengah disiapkan Komisi II DPR RI.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan safari tersebut. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menyesuaikan agenda dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Sekarang kita lagi menunggu jadwal Bang Dasco. Kalau kami dari sisi Komisi II, sebagai prajurit, siap,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa DPR juga akan menyerap aspirasi dari partai-partai politik nonparlemen dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Menurutnya, kegiatan tersebut akan dipimpin langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad.
Aria mengatakan sejumlah isu strategis akan menjadi fokus pembahasan bersama para pemangku kepentingan, di antaranya ketentuan parliamentary threshold, presidential threshold, penataan daerah pemilihan (dapil), hingga batas jumlah kursi di setiap dapil.
Selain itu, revisi UU Pemilu juga akan mengakomodasi berbagai isu penting lainnya, seperti tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, penguatan netralitas aparat negara, serta penguatan sistem pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II Rifqinizamy Karsayuda safari politik Revisi UU Pemilu


























