Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan nomor: R-1858/PI.02.03/03-04/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
Hasil pemeriksaan pendahuluan itu nantinya berupa keputusan apakah laporan dilanjutkan ke tahap sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti.
ICW menjelaskan bahwa sejak awal laporannya berbeda dengan kasus pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang telah diputus Dewas tahun lalu.
TEMPO melanggar kode etik jurnalistik
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan hal pertama ialah hilangnya nilai keteladanan dari pada Pimpinan Lembaga Anti Korupsi.
Albertina mengaku tidak bisa menyampaikan secara perinci hasil pemeriksaan maupun pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran etik oleh Lili.
Eks pimpinan KPK ini dimintai keterangan mengenai nilai-nilai yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPK hingga penerapan kode etik
Ini merupakan laporan keduanya kalinya oleh ICW atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Saat ini, Dewas KPK sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran kode etik Lili.
Bahkan pihak lawan telah menjadi tersangka di kepolisian terkait laporan palsu hingga kini belum juga disidangkan karena berkas selalu ditolak ditahap penuntutan.