Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf, PDI Perjuangan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI harus segera menelusuri apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan.
Hal ini menanggapi rencana sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli yang akan digelar pada Selasa (3/8) besok.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang sedang berperkara.
Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Mungki Hadipratikto terbukti melakukan dua pelanggaran berdasarkan pasal di peraturan KPK.
Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan nomor: R-1858/PI.02.03/03-04/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
Hasil pemeriksaan pendahuluan itu nantinya berupa keputusan apakah laporan dilanjutkan ke tahap sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti.
ICW menjelaskan bahwa sejak awal laporannya berbeda dengan kasus pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang telah diputus Dewas tahun lalu.
TEMPO melanggar kode etik jurnalistik