Pasalnya menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, menonaktifkan 75 pegawai tersebut bukan didasari perbuatan pelanggaran kode etik ataupun pidana.
Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yakni sebanyak 234 laporan.
Sebab, kata Ipi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
Tumpak menyebut pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut.
dalam kode etik jurnalistik, wartawan sama sekali tidak diperkenankan memasukkan opini pribadi dalam pemberitaan
Merujuk hasil survei yang diterbitkan Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen.
Direktur Penindakan KPK mengeluarkan statement "pasang badan"
Karena pertimbangan dan putusan hukum tidak semata-mata membutuhkan kemampuan kognitif, tetapi mesti dilandasi kode etik dan moralitas.
Jangan sampai wartawan membuat dan menyebarkan berita hoax hanya untuk mendapatkan sensasi.
Karenanya, insan pers harus menjunjung tinggi kode etik, kaidah jurnalistik serta menjaga keseimbangan dalam melakukan berbagai kegiatan pers.