Rabu, 15/04/2026 07:46 WIB

Tak Cukup Bukti, Dewas KPK Hentikan Pemeriksaan Anggotanya





Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan nomor: R-1858/PI.02.03/03-04/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik.

Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan nomor: R-1858/PI.02.03/03-04/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021. "Ya, tidak cukup bukti," kata Albertina saat dikonfirmasi, Kamis (15/7).

Dalam proses pencarian bukti terkait laporan tersebut, Dewas KPK telah mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik Indriyanto ini kepada  Ketua KPK Firli Bahuri; Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron; Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa; Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri; dan Indriyanto Seno Adji.

Kemudian pegawai KPK nonaktif seperti Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, dan Dewa Ayu Kartika Venska.

Dewas juga sudah mengumpulkan data seperti pemberitaan media elektronik, dokumentasi foto dan hasil tangkapan layar video konferensi pers pengumuman hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 5 Mei 2021.

Berdasarkan hasil telaah terhadap keterangan saksi, terlapor, dan data-data tersebut, Dewas membenarkan bahwa Indriyanto pada 5 Mei 2021 menghadiri konferensi pers KPK dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewas.

Kehadirannya diketahui dan disetujui oleh ketua maupun anggota dewas KPK lainnya. Kehadiran Indriyanto sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan Pimpinan KPK.

Adapun keterlibatan dewas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi yang akan disampaikan menyangkut organisasi/kelembagaan KPK sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK, yaitu Dewas, Pimpinan, dan Sekretaris Jenderal sebagai representasi pegawai.

Albertina berujar, Indriyanto sama sekali tidak
memberikan materi apa pun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.

Penyampaian materi konferensi pers dilakukan oleh Pimpinan dan Sekretaris Jenderal yang materinya telah disusun oleh Biro Humas bekerja sama dengan Juru Bicara KPK.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," demikian bunyi dokumen tersebut.

Untuk diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK tak lulus TWK melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas pasa, Senin (17/5). Indriyanto merupakan Anggota Dewas yang baru saja diangkat menggantikan Artidjo Alkostar.

Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko menyebut 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji atas dugaan pelanggaran etik.

"Hari ini kami melaporkan salah satu Anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adji) atas dugaan melanggar kode etik," ujar Sujanarko di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (17/5).

Sujanarko merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Sujanarko dan 74 pegawai KPK yang tak lolos TWK diketahui dinonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Sujanarko mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai tidak menjalankan fungsi sebagai Dewas. Indriyanto dinilai berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik penonaktifan 75 pegawai KPK.

Indriyanto diketahui hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers pengumuman hasil TWK yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021 kemarin.

"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Hari-hari ini Dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan, Dewas itu memiliki fungsi hakim etik. Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," kata Sujanarko.

Di waktu yang sama, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut Indriyanto diduga melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas Dewas. Menurut Novel, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers tersebut merupakan sebuah masalah.

"Hadir dalam jumpa pers, bersama dengan ketua Ketua KPK Pak Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan, karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," ucap Novel.

KEYWORD :

KPK Dewas Indriyanto Seno Aji Kode Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :