Informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.
Kepada awak media Fredrich sempat memberikan keterangan. Dia menyangkal telah melakukan perbuatan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.
Fredrich pun heran mengapa para penyidik KPK tidak ikut memeriksa Kapolri Tito Karnavian
Hingga saat ini, Fredrich tak terima dituduh melakukan manipulasi rekam medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan Ginjal dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat Fredrich Yunadi.
Ia menyatakan bahwa rencana pemeriksaan tiga dokter dalam kasus Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP.
Fredrich Yunadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP bersama-sama Bimanesh Sutarjo.
Ia menolak menjadi saksi meringankan karena tidak mengenal dengan Fredrich.
Dikatakan Refa, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup.
Kasus-kasus pasal 21 memang enggak butuh waktu terlalu lama, rentang waktunya juga enggak terlalu jauh.