Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin, 26 Februari 2018.
Begitupun soal dalil bahwa Agus Rahardjo dan dua penyidik KPK di antaranya Aris Budiman melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fredrich Yunadi.
Fredrich meminta majelis hakim yang diketuai Siafuddin Zuhri agar memeriksa kembali hal-hal yang diinginkannya.
Fredrich dijadikan tersangka karena dianggap merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) atas nama tersangka Setya Novanto.
Rekayasa itu guna menghindari pemeriksaan Novanto yang merupakan tersangka kasus e-KTP oleh penyidik KPK.
Setelah ada permintaan langsung dari Fredrich untuk menulis keterangan mengalami kecelakaan, Michael merasa ada gelagat aneh.
Setelah berdiskusi dan berkoordinasi, dr Alia mengecek kamar yang akan digunakan Novanto.
Terkait ada atau tidaknya benjolan pada bagian kepala Novanto, majelis hakim kembali memastikannya kepada Nana.