Ia menyatakan bahwa rencana pemeriksaan tiga dokter dalam kasus Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP.
Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan Ginjal dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat Fredrich Yunadi.
Hingga saat ini, Fredrich tak terima dituduh melakukan manipulasi rekam medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Fredrich pun heran mengapa para penyidik KPK tidak ikut memeriksa Kapolri Tito Karnavian
Kepada awak media Fredrich sempat memberikan keterangan. Dia menyangkal telah melakukan perbuatan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.
Informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.
Tim KPK menjemput paksa Fredrich Yunadi di rumahnya.
Selain Bimanesh, Pengacara Fredrich Yunadi juga sedianya diagendakan diperiksa penyidik KPK pada hari ini.
Pemeriksaan kode etik itu memang domain dari organisasi profesi masing-masing tapi tentu proses hukum berjalan sesuai dengan jadwal.