Dalam rekaman telepon itu, tawaran `hantu gunung` ditawarkan oleh Viktor kepada Fredrich.
KPK mengultimatum Fredrich Yunadi untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.
Fredrich Yunadi memprotes Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak akan menghadirkan semua saksi dalam persidangan.
Fredrich menuding jaksa sengaja hanya menghadirkan saksi yang memberatkan dirinya. Menurut Fredrich, banyak keterangan saksi dalam penyidikan yang menguntungkan dirinya.
Kepada Fredrich, Reza menerangkan Novanto pingsan dan mengalami luka memar di kepala dan bagian tangan.
Adu mulut itu membuat perawat rumah sakit meminta agar semua orang keluar dari lantai III rumah sakit. Termasuk penyidik dan Fredrich.
Dikatakan Damanik, pertukaran nomor ponsel itu bertujuan agar Fredrich dapat memberikan informasi sewaktu-waktu Novanto kembali ke rumahnya.
Mantan pengacara Setya Novanto itu dihukum 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Fredrich juga dituntut dengan hukuman denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan Fredrich dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.