Putusan MK yang menolak gugatan terkait Pansus angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas bahwa legislatif sebagai lembaga pengawas tertinggi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjamin kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket DPR tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subyek dan obyek rekomendasi Pansus Angket DPR adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, kesimpulan dan rekomendasi angket tidak ada urusan dengan Presiden Jokowi.
Partai Golkar mendukung usulan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan lembaga pengawas independen KPK.
Rekomendasi Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan melemahkan lembaga ad hoc tersebut. Namun, Pansus hanya ingin memperbaiki kinerja KPK.
Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan laporan akhir kerjanya. Sehingga rekomendasi Pansus Angket KPK akan segera rampung dan dibacakan dalam Paripurna DPR.
Masa kerja Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berakhir. Saat ini, Pansus Angket KPK sedang menyusun rekomendasi dan kesimpulan.
Anggota Fraksi Partai Golkar menyatakan siap untuk mengawal rekomenadi Pansus Angket KPK untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun menyatakan siap untuk mengamankan arahan ketua umumnya Airlangga Hartarto.
Partai Golkar diminta agar tidak sesuka hati keluar dari Pansus Angket DPR tentang KPK. Sebab, Pansus Angket KPK terbentuk atas permintaan Fraksi Partai Golkar.