Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama terkait pernyataan soal Alquran surat Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama.
Putu didakwa menerima suap senilai Rp 500 dari sejumlah pengusaha
Mourinho juga didakwa untuk komentar-komentar yang dilontarkannya mengenai wasit Anthony Taylor
Sukotjo didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, serta memperkaya orang lain
Yani didakwa menyuap dengan total sebesar SGD 28 ribu bersama-sama bosnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah
La Nyalla didakwa mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar
Ketiganya didakwa beri suap Rp300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakarta Utara (Jakut)
Sanusi juga didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman Widjaya