La Nyalla didakwa mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar
Ketiganya didakwa beri suap Rp300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakarta Utara (Jakut)
Sanusi juga didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman Widjaya