Fahd diduga menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar.
Menurut Febri, perpanjangan penahanan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. Selain itu demi kepentingan pemberkasan perkara.
Ketujuh lokasi yang disasar tim penyidik KPK yakni, dua rumah dan sebuah kantor milik Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya, kantor milik Rico Dian Sari.
Nazaruddin sebelumnya dalam persidangan menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang.
Alasan pencabutan BAP lantaran adanya tekanan oleh penyidik juga telah terbantahkan dengan barang bukti berupa video pemeriksaan.
Sementara Diah, kata jaksa dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya pernah mendapat keluhan dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP.
Jaksa menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek e-KTP.
Untuk ibadah rutin kebaktian, Minggu (25/6/2017) dan 2 Juli 2017 dilakukan di Ruang Auditorium Gedung KPK C1 diikuti Tahanan Kristen Guntur
KPK sebelumnya resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sebelumnya tim lebih dahulu mengamankan seorang pengusaha Rico Diansari (RDS). Rico diduga sebagai kurir uang suap dari Jhoni Wijaya.