Mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Terdakwa Irman dan Sugiharto dijatuhi tuntutan secara berbeda.
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 Juta subsider enam bulan kurungan. Sementara mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 Juta subsider enam bulan kurungan.Jaksa menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek e-KTP. Menurut jaksa, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.Keduanya selain itu juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.Irman dalam surat tuntutan jaksa disebut diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sedangkan Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.
hal-hal yang meringankan.Usai persidangan, Irman mengaku tidak menerima tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas dirinya.
Irman sendiri menilai bahwa dirinya sudah mengembalikan semua uang dari hasil e-KTP tersebut ke KPK sehingga tak perlu lagi ada pidana tambahan."Iya ga sesuai. Sebenernya kan yang saya terima udah saya kembalikan semua. Jadi pengganti menurut saya ga ada" kata Irman.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Irman Sugiharto KPK
























