Suap senilai Rp 1 miliar untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Suap diduga terkait proses banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow.
Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Untuk mendapatkan gelar prestisius tersebut bukanlah perkara mudah, sebab harus melewati proses yang tidak sebentar.
Penetapan tersangka itu dilakukan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilegon.
Pihak pemohon dari perkara ini adalah Anita Rahayu, terpidana hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Eko dirinya akan memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam perkara yang menjerat mantan anak buahnya.
Lembaga antikorupsi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses
Diduga uang itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif.
Kasus suap terhadap pejabat atau pegawai di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengurusan perkara itu merupakan kasus lama yang telah berkekuatan hukum tetap.