Keinginan agar Jokowi 3 periode sebenarnya bisa terwujud dan memiliki legalitas, tanpa harus melakukan amandemen UUD 45 dan merevisi UU Pemilu. Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai Cawapres, maka keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud.
Perusahaan aplikasi tidak menghormati, meremehkan dan mau kangkangi negara ini, mereka tidak mau patuhi regulasi. Seharusnya kita marah sama mereka bukan malah marah sama pemerintah. Mereka seenaknya meremehkan negara kita, kenapa kita jadi membela mereka?
Berdasarkan UU Pemilu, bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden boleh dilakukan dengan syarat tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan dan tentu saja harus cuti.
Mana ada program partai melakukan pelecehan seksual dan melakukan korupsi? Sama seperti yang terjadi pada kasus Mardani Maming yang kini berstatus DPO KPK
Sri Mulyani tidak perlu melakukan reaksi berlebihan terhadap pihak yang menyerukan boikot bayar pajak. Apalagi sampai meminta mereka untuk tidak tinggal di Indonesia.
Tentu aturan yang dibuat ini wajib ditaati oleh semuanya, karena semua perusahaan atau lembaga yang menyelenggarakan sistem elektronik, wajib terdaftar. Tapi ada banyak yang meragukan Kemenkominfo berani untuk memblokir aplikasi-aplikasi besar tersebut.
Dia menegaskan, Indonesia sudah jelas berpaham demokrasi. Tidak etis apabila kemudian disamakan dengan dinasti politik Sri Lanka.
Yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan presidential threshold bertentangan dengan UUD 45 bukan partai politik, tokoh politik, atau masyarakat, tapi MK.
Dulu, atas nama rakyat, mereka membuat, menyetujui dan mendukung Presidential Threshold. Sekarang, atas nama rakyat, mereka mendadak anti Presidential Threshold. Jadi sebenarnya keinginan rakyat itu yang mana? Atau ini keinginan pribadi dengan mengatasnamakan rakyat?
Teddy yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari didakwa oleh jaksa telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun