Selasa, 04/08/2026 20:27 WIB

Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Cuci Uang





Kejagung menduga perusahaan tersebut digunakan oleh para tersangka untuk menyamarkan uang dan aset hasil korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna Memberikan keterangan.

 

Jakarta, Jurnas.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Empat perusahaan itu berinisial PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME yang terafiliasi dengan tersangka Don Ritto. Kejagung menduga perusahaan tersebut digunakan oleh para tersangka untuk menyamarkan uang dan aset hasil korupsi.

"Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si DR yang diduga dijadikan money laundering, TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Hanya saja, Kejagung belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal modus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Don Ritto. Saat ini ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.

Sebelumnya Tim 9 Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini pada Senin, 3 Agustus 2026. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan kantor pengacara milik tersangka Don Ritto.

"Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," kata Anang.

Selain itu, ia mengatakan penggeledahan turut dilakukan terhadap rumah milik tersangka Nurman Herin yang berada di Depok, Jawa Barat.

Untuk diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026.

Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto, sebagai tersangka.

Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel.

Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

KEYWORD :

Korupsi Jampidsus Febrie TPPU Febrie Adriansyah Perusahaan Don Ritto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :