KPK segera memproses hukum Advokat sekaligus Kader PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Rudy bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis Hasto.
Jaksa meyakini Rudi telah menerima suap terkait pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
KPK berharap agenda putusan pembacaan vonis Hasto pada hari ini berjalan dengan lancar.
Patra juga mengaku optimistis Hasto akan kembali ke kandang Banteng untuk bekerja sebagai sekjen partai.
Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut dalil jaksa yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan sebagai pernyataan yang sembrono.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zein menilai tidak logis jika kliennya terlibat dalam peristiwa yang tidak memberikan keuntungan apa pun.