Di tengah ramainya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, dua istilah hukum kerap muncul dan membingungkan masyarakat: pemerasan dan suap. Meski sama-sama melibatkan kekuasaan dan uang, keduanya memiliki perbedaan penting dalam perspektif hukum Indonesia.
Terkait dengan pihak-pihak yang diduga terkait dalam sebuah perkara dan yang bersangkutan sudah mengembalikan uang yang diterima dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentu tidak menghentikan perkaranya.
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi CPObdan turunannya.
Secara normatif, undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana.
KPK akan menelusuri dugaan aliran uang suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan ke Perum Perhutani.
Uang hingga mobil itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady
Penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Mengapa Islam Haramkan Suap-Menyuap?
Bagaimana Hukum Menyogok agar Ibadah Haji Lebih Cepat dalam Islam?
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.