Pasca pertemuan itu, Tasdi diduga meminta jatah sebesar Rp 500 dari proyek pembangunan senilai Rp 22 miliar itu. Permintaan itu lantas disanggupi oleh Librata.
Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi diduga menerima uang suap senilai Rp 100 juta dari Hamdan, Librata, dan Ardirawinata.
Seperti halnya Ganjar dan Nurhayati, Aziz juga mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak perlu reaktif menanggapi ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui ada keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LSM penggiat anti korupsi terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dibahas DPR.
Berkali-kali dicecar pertanyaan, Tasdi tetap setia bungkam. Sembari melangkahkan kaki, Tasdi justru menebar senyum sumringah.
Selain mengamankan enam orang, tim Satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga suap kepada Tasdi yang merupakan Ketua DPC PDIP Purbalingga.
Donny mengaku diminta memberikan uang kepada Abdul Latif. Uang tersebut sebagai fee atas proyek yang dimenangkan olehnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penerimaan itu terjadi semasa Tjahjo menjabat Mendagri. Mantan Sekjen PDIP itu kemudian melaporkan penerimaan itu ke unit gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam OTT ini, tim mengamankan enam orang. Empat orang termasuk Tasdi diamankan di Purbalingga.