Mantan pengacara Setya Novanto itu dihukum 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Fredrich juga dituntut dengan hukuman denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Siti divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari pemerintah terkait permintaan agar pasal-pasal tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RUU KUHP.
DPR mengaku tidak ada upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan RUU KUHP. Bahkan, DPR siap menerima masukan dari sejumlah elemen masyarakat termasuk KPK.
Atas putusan ini sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (6/5/2018) depan. Sidang sedianya akan menghadirkan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum.
KPK diminta untuk meniru suksesnya pembuatan UU Antiterorisme. Sebab, hal itu akan membuat munculnya koordinasi dalam penanganan kasus korupsi atau isu korupsi.
KPK tidak mempunyai hak untuk menolak RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR. Sebab, pada dasarnya KPK sebagai pelaksana atas UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif tak menampik Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan berdampak pada pelemahan lembaga antikorupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyingung pembukuan dan kewajiban pembayaran pajak.