Jakarta, Jurnas.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat, mengungkap adanya informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sengaja dilakukan untuk merusak citra pemerintah. Informasi tersebut kini tengah didalami dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” ungkap Menteri Jumhur dalam keterangan resmi.
Menteri LH Jumhur menyampaikan hal itu dalam International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/10/2026). Ia mengatakan KLH/BPLH sedang melakukan verifikasi lapangan secara masif untuk menelusuri penyebab kebakaran di berbagai wilayah Indonesia.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah area konsesi milik 335 perusahaan yang terindikasi mengalami kebakaran. Tim investigasi menelusuri setiap lokasi untuk memastikan luas lahan terdampak, kondisi lapangan, serta penyebab munculnya api.
“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” tutur Menteri Jumhur.
Berdasarkan pemantauan lapangan Kementerian Lingkungan Hidup, pola kebakaran yang terjadi sangat bervariasi, baik di lahan yang belum tergarap maupun area perkebunan kelapa sawit. Fakta ini mendorong Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk mendalami lebih jauh sumber api, termasuk praktik pembukaan lahan tradisional yang tidak terkendali.
“Indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat, terutama yang dilakukan masyarakat. Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access), dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, persoalannya, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” jelas Menteri Jumhur.
Lebih lanjut, Menteri LH Jumhur mengatakan, sebagai lembaga yang memegang teguh supremasi hukum dan komitmen kelola lingkungan, pihaknya menempatkan objektivitas di atas segalanya. Hal ini juga sejalan dengan komunikasi diplomatik Menteri Jumhur dengan Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, terkait harmonisasi dan penghormatan langkah penegakan hukum di kawasan regional.
“Ibu Grace Fu menyampaikan bahwa Singapura sedang menyusun peraturan lingkungan hidup dalam upaya penegakan hukum di negaranya. Kami menghargai kedaulatan masing-masing negara,” kata Menteri Jumhur.
Melalui proses verifikasi ini, kata Menteri LH Jumhur, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun, baik pemilik konsesi maupun aktor intelektual di luar perusahaan yang terbukti bersalah. Pemerintah tidak akan mengabaikan satu pun temuan lapangan, namun tetap bersandar pada prinsip kehati-hatian hukum.
“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” tegas Menteri Jumhur.
Menteri LH Jumhur pun mengatakan pihaknya memastikan bahwa penyelesaian kedaruratan kebakaran hutan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Seluruh hasil investigasi dari tiga ratus tiga puluh lima konsesi perusahaan ini akan menjadi pijakan krusial untuk melindungi ruang hidup masyarakat, mengembalikan fungsi ekologis, dan menegakkan keadilan lingkungan yang berkelanjutan secara nasional.






