News

RUU Perampasan Aset, KAMMI Ingin Korporasi Perusak Lingkungan Dimiskinkan

KAMMI meminta RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar hasil kejahatan korupsi dan penipuan, tetapi juga keuntungan ekonomi dari korporasi perusak lingkungan.
Ilustrasi rapat di Komisi III DPR RI. (Foto: Dok. Kompas)

Jakarta, Jurnas.com - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya menyasar hasil kejahatan korupsi dan penipuan, tetapi juga keuntungan ekonomi dari tindak pidana yang merusak lingkungan.

Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Muhammad Amri Akbar menilai, praktik tambang ilegal dan kejahatan lingkungan lainnya perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Sebab, aktivitas ilegal itu kerap menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku, sementara masyarakat sekitar justru menanggung dampak kerusakan lingkungan.

Amri mencontohkan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah daerah yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Ironisnya, keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut tidak banyak dinikmati masyarakat setempat karena pengelolaannya dikuasai investor dari luar daerah.

Sebaliknya, warga harus menghadapi pencemaran air hingga kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan tersebut.

"Sementara itu, dampak kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan rusaknya kawasan hutan langsung dirasakan masyarakat," kata Amri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).

Menurutnya, negara perlu menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan, khususnya korporasi yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal.

Dia menilai, penindakan selama ini belum sepenuhnya menyentuh keuntungan ekonomi yang dinikmati para pelaku. Korporasi yang terlibat aktivitas ilegal cenderung hanya menghadapi sanksi administratif atau kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.

"Sedangkan keuntungan raksasa dari aktivitas ilegalnya belum tersentuh. Padahal evaluasi keuntungan dari tambang ilegal tersebut nilainya sangat besar," ujarnya.

Amri juga meminta agar RUU Perampasan Aset mencakup penelusuran dan penyitaan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dia menyinggung langkah Polri yang telah merilis puluhan korporasi yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan. Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada perusahaan yang terdaftar secara resmi.

Amri menduga terdapat pula pihak-pihak di luar korporasi formal yang mengambil keuntungan dari praktik pembakaran hutan dan lahan. Karena itu, penelusuran aset perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap aliran keuntungan dari kejahatan tersebut.

"Melalui RUU Perampasan Aset ini, negara harus bisa menyita dan merampas seluruh keuntungan ekonomi (proceeds of crime) yang diperoleh dari perusakan lingkungan dan tambang ilegal tersebut," tegasnya.

KAMMI berharap pengaturan tersebut dapat memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya menjadi instrumen untuk menghukum pelaku, tetapi juga mencegah keuntungan dari eksploitasi ilegal terus dinikmati pihak-pihak yang bertanggung jawab.