Jakarta, Jurnas.com - Dunia perdagangan logam mulia kembali menjadi sorotan publik usai sebuah keluhan konsumen viral di media sosial Threads. Pengalaman kurang menyenangkan tersebut diunggah oleh akun @khildada dan diunggah ulang oleh akun @info_pertamaid, mengenai dugaan penurunan kadar emas secara drastis saat proses pengujian.
Konsumen mempertanyakan hasil pemeriksaan toko yang menilai logam mulia miliknya yang semula diyakini berkadar 24 karat menjadi hanya 20 hingga 21 karat.
"LM (logam mulia, Red) akupun jd 20k dan 21 aneh," tulis @khildada meluapkan keheranannya atas hasil pengujian tersebut.
Persoalan ini memicu perbincangan hangat warganet terkait transparansi proses pengujian kadar emas, kepastian prosedur transaksi, hingga perlindungan hak-hak konsumen dalam aktivitas jual beli logam mulia.
Awalnya Niat Cek Gratis, Akhirnya Terdesak Jual
Dalam keterangannya, konsumen mengaku awalnya hanya berniat memanfaatkan penawaran pemeriksaan kadar emas gratis. Namun, setelah proses pemeriksaan selesai, ia mengklaim mengalami kesulitan untuk mengambil kembali fisik emas miliknya.
Staf toko disebut menyampaikan bahwa pemeriksaan barang dengan jumlah lebih dari tujuh keping mengharuskan adanya transaksi penjualan. Akibatnya, konsumen merasa tidak memiliki pilihan lain selain melepaskan logam mulia tersebut.
Dugaan kejanggalan ini diperkuat dengan beredarnya foto bukti transaksi bernomor order BAST-AU/JECIL/20260707/18831 tertanggal 7 Juli 2026. Dalam struk tersebut, pihak pembeli tercatat atas nama 'Jual Emas Indonesia', sementara pihak penjual tertera atas nama Hilda.
Rincian transaksi mencatat emas seberat 0,1 gram dinilai berkadar 20 karat dengan harga Rp169.940. Dua produk lain seberat 0,25 gram dan 0,1 gram dinilai berkadar 21 karat, sedangkan dua keping sisanya tetap dicatat berkadar 24 karat. Perbedaan penilaian ini mengundang tanda tanya besar bagi publik karena berdampak langsung pada nilai jual produk.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha bahwa komoditas bernilai tinggi seperti emas memerlukan mekanisme pengujian yang transparan dan jujur. Konsumen berhak mendapatkan penjelasan rinci mengenai metode pemeriksaan, penentuan kadar, hingga persetujuan tegas sebelum transaksi dieksekusi.
Hingga berita ini diturunkan, tudingan yang beredar masih bersumber dari pernyataan sepihak konsumen di media sosial. Belum ada keterangan resmi dari Jual Emas Indonesia mengenai SOP pemeriksaan kadar emas maupun ketentuan transaksi khusus tersebut.





