Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan peringatan tegas terhadap siswa yang menunjukkan sikap tidak jujur atau melakukan kecurangan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai jenjang.
Saat meninjau TKA di SMA Negeri 68 Jakarta, pada Jumat (30/10), Menteri Mu'ti menyatakan bahwa siswa yang terbukti mencurangi TKA bakal langsung diberikan nilai nol.
Tidak hanya siswa, sanksi juga berlaku kepada pengawas ujian yang main mata alias tidak jujur. Pengawas curang akan masuk daftar hitam (blacklist), dan tidak ditugaskan kembali pada pelaksanaan TKA tahun berikutnya.
"Kami ingin membentuk generasi yang jujur, generasi yang senantiasa menjaga integritas, dan melaksanakan TKA dengan gembira. Tidak perlu ada tekanan, semuanya kita senang karena kita menjaga karakter," kata Menteri Mu'ti.
"Begitu kami menemukan ada ketidakjujuran, nilainya langsung kami berikan nol," dia menambahkan.
Dalam kunjungan ke SMA Negeri 68, murid kelas 12 SMAN 68 Jakarta Pusat, Davana Kamil menyampaikan unek-uneknya secara langsung kepada Mendikdasmen terkait maraknya dugaan kecurangan pada TKA gelombang pertama, termasuk siswa melakukan live-streaming selama pengerjaan soal.
"Saya harap tindakan penegakan keadilan itu dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Supaya kami yang mengerjakan dengan jujur bisa mendapatkan hasil yang sesuai tidak dikalahkan oleh mereka yang kurang jujur," ujar Davana.
Siswa Live TikTok saat Mengerjakan TKA
Sebelumnya, viral sebuah video seorang siswa yang diduga melakukan live TikTok saat mengikuti TKA. Dalam video tersebut, siswa terlihat mengikuti TKA sambil berinteraksi kepada pengguna lain yang menonton siaran langsung.
Meski hingga saat ini belum diketahui lokasi maupun identitas sekolah dari siswa itu, warganet mempertanyakan penggunaan ponsel pintar dan akses media sosial saat mengerjakan soal-soal TKA.
Pada Kamis (29/10), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA, dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta serta bukti yang tersedia.
"Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul.
Penanganan dugaan pelanggaran TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Pedoman tersebut mengatur klasifikasi pelanggaran menjadi ringan, sedang, dan berat, serta bentuk penanganan sesuai jenis pelanggaran dan pihak yang melakukannya.
Bagi peserta TKA, pelanggaran ringan dapat ditangani dengan peringatan lisan oleh pengawas ruang. Pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan.
Sementara itu, pelanggaran berat dapat dikenai tindakan berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Bagi penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, dan teknisi, pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, dan pelanggaran berat berupa pemberhentian dari penugasan terkait.
Adapun satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan tersebut. Untuk pelanggaran berat, dapat diberikan rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.






