Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid, mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan yang memiliki modal asing maupun pemilik dengan pengaruh besar.
Kholid menegaskan, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus mendapat hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara juga tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus berlanjut hingga putusan pengadilan dan pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” kata Kholid dalam keterangannya, Jumat (30/10).
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Pontianak, 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing.
Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Kholid menilai, penanganan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi. Terlebih, kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pencegahan dan kepatuhan perusahaan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan denda. Keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana harus dirampas, sementara perusahaan yang terbukti bertanggung jawab wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran dalam terjadinya kebakaran, termasuk pengurus, pemberi perintah, pengendali, hingga pemilik manfaat perusahaan.
Menurut Kholid, pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan keterlibatan masing-masing pihak. Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada badan usaha semata.
“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” ujarnya.
Selain proses pidana, Kholid turut menyoroti rekomendasi Polri terkait pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Kementerian ATR/BPN juga diminta mengevaluasi hak guna usaha (HGU) perusahaan yang diduga terlibat karhutla dan mengambil tindakan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi perizinan dan HGU korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, Kholid mengingatkan agar pemulihan lingkungan tidak hanya menjadi formalitas administratif. Pemerintah harus memastikan adanya rencana kerja, sumber pembiayaan, tenggat waktu, serta indikator keberhasilan yang terukur.
“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” ujarnya.
Di sisi pencegahan, Kholid meminta pemerintah mengaudit kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian kebakaran. Audit tersebut mencakup kesiapan personel, peralatan, sumber air, patroli, hingga kecepatan penanganan titik api.
Ia juga meminta perlindungan terhadap masyarakat terdampak asap menjadi perhatian pemerintah, terutama melalui penyediaan layanan kesehatan, informasi kualitas udara, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
“Ukuran keberhasilan kita adalah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah. Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkas legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi tersebut.





